BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Kasus menantu yang memidanakan ibu mertuanya sendiri, memasuki babak baru. Reskrim Polsek Jombang Kota telah menetapkan status mertua itu sebagai tersangka.
Tersangka bernama Yeni Sulistiyowati (78) – ibu mertua dari pelapor Diana Soewito (46)- ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polsek Jombang atas dugaan penggelapan sejumlah harta warisan suami pelapor.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, pihaknya telah tuntas melakukan gelar perkara dan menaikan kasus itu ke tahap penyidikan sejak Rabu (26/7/2023).
“Sudah kita tingkatkan sidik mulai kemarin. Tersangkanya ya itu terlapor (Yeni Sulistiyowati, red),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/7/2023) siang.
Menurut Soesilo, Yeni diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya. Barang warisan tersebut salah satunya cincin berlian. Karena hal itu, Yeni dijerat dengan pasal 375 KUHP tentang penggelapan.
“Kita jerat pasal 372, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi masih belum menahan Yeni.
Dalam waktu dekat, penyidik Polsek Jombang masih akan memanggil Yeni untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Polisi juga masih mengamankan barang bukti berupa 3 buah cincin, Handphone dan kunci.
“Nanti kita lakukan proses penyidikan. Semuanya akan kita panggil semua mulai pelapor hingga tersangka,” kata Soesilo.
Yeni sendiri dilaporkan oleh Diana ke Polsek Jombang atas tuduhan menggelapkan sejumlah harta warisan peninggalan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya pada 16 Juni 2023. Sebelumnya, kasus tersebut masuk ke Polsek Jombang sebagai aduan masyarakat.
Harta warisan milik wanita asal Dukuh Pakis, Kota Surabaya itu antara lain 2 cincin, 1 cincin berlian, 1 ponsel dan 1 KTP atas nama suaminya. Kini, Yeni yang merupakan warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang itu telah ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan informasi dan surat yang kami dapat SP2HP, bahwa Yeni Sulistiyowati telah ditetapkan tersangka. Kami mengapresiasi kinerja dari para penyidik polsek,” kata Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id