BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Plt Inspektorat, Hari Cahyono menepis tudingan lambat dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran etik dua oknum ASN.
Menurut Hari, sebelum ditangani Inspektorat, kedua ASN itu telah diperiksa oleh atasannya langsung, dan beberapa prosedur yang harus dilalui, sebelum ditangani Inspektorat.
Dari situlah kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bondowoso, dan diteruskan ke Inspektorat melalui Sekda.
“Kan butuh waktu kan ya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Hari menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, kini membentuk majelis kode etik (MKE) atas dugaan pelanggaran etik dua oknum ASN.
“Kemarin sudah dibentuklah MKE, majelis kode etik,” imbuhnya.
Ditunjuk sebagai ketua Majelis Kode Etik adalah Asisten I Pemkab Bondowoso Haeriyah Yuliati, dan wakilnya Asisten III Abdurrahman.
Adapun anggotanya terdiri dari Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Inspektur Pembantu atau Irban I dan II, serta staf ahli.
Hari menegaskan, melalui majelis etik nantinya ASN yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan. Majelis kode etik ini yang akan menegakkan asas keadilan.
“Kalau bersalah disanksi, kalau tidak bersalah ya bebas, begitu aja,” jelasnya.
Untuk informasi, pejabat yang dimaksud yakni ASN di sekretariat DPRD Bondowoso inisial Y, yang diduga ‘ngamar’ dengan Sekretaris Dispendukcapil inisial F di sebuah hotel melati di Jember beberapa waktu lalu.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id