Ekonomi Dan Bisnis

Pemkab Malang Terapkan Pajak Sumur Bor Bawah Tanah

83
×

Pemkab Malang Terapkan Pajak Sumur Bor Bawah Tanah

Sebarkan artikel ini
Sumur bor
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Malang

BERITABANGSA.ID – MALANG – Untuk meningkatkan sumber pendapatan dari pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Malang berencana menerapkan pajak sumur bor air bawah tanah.

Menurut Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Pemkab Malang meminta OPD untuk menginventarisasi keberadaan sumur bor di Kabupaten Malang.

Scroll untuk melihat berita

“Kemudian pajak pajak yang lain seperti air dan lainnya, karena sekarang banyak sumur bor atau pemakaian air bawah tanah ini,” kata Wabup Malang di kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (25/7/2023) sore.

Wabup berharap dengan terkontrolnya sumur bor air bawah tanah ini untuk menghindari risiko bagi masyarakat setempat.

“Dengan harapan semua sumur bor air bawah tanah
terkontrol, jika tidak akan berisiko juga terhadap yang lain,” harap orang nomor satu di PDI-P Kabupaten Malang ini.

Didik menegaskan, Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) yang merupakan kumpulan masyarakat nantinya juga ikut regulasi, agar proses pembelajaran untuk melakukan izin.

“HIPPAM juga sama, nanti ada aturannya, kita berikan proses pembelajaran, minimal mereka harus izin bagaimana pajaknya juga disampaikan dengan harapan warga masyarakat juga diberikan proses edukasi air diterima sehat kewajiban juga dilaksanakan,” jelas Wabup Malang.

Didik juga menjelaskan, kebanyakan sumur bor bawah tanah banyak dilakukan di perkotaan terutama oleh perusahaan.

“Saat ini fokus dan titik lokasi sumur bor bawah tanah banyak dilakukan di pinggir perkotaan, terutama oleh perusahaan,” tandasnya.

Ditanya soal kenaikan pajak, dijelaskan, bahwa kenaikan tertinggi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selama 10 tahun naik 40 sampai 220 persen

“Artinya nantinya tergantung wilayah dan peruntukannya, kalau pajak yang lain kenaikannya rendah, antara 2 sampai 5 persen,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *