Publik Service

Polsek Rimbo Pengadang Selesaikan Kasus Petani vs Pemilik Lahan dengan RJ

110
×

Polsek Rimbo Pengadang Selesaikan Kasus Petani vs Pemilik Lahan dengan RJ

Sebarkan artikel ini
Polsek Rimbo Pengadang
Petani Penggarap Kopi dan Petani Pemilik Lahan Kopi Berdamai di Balai Desa Suka negri

BERITABANGSA.ID  – LEBONG – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek)Rimbo Pengadang, Iptu Budi Trisna, menyelesaikan sengketa antara petani vs penggarap kopi dengan restorasi justice (RJ).

Petani Kopi pemilik lahan sebagai terlapor dan petani penggarap sebagai pelapor, dipertemukan di Balai Desa Suka Negri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Rabu, 19 Juli 2023.

Iptu Budi Trisna, menjelaskan terkait pengaduan Samsul yang didampingi Reko Hernando selaku kuasa hukum dan Bhabinkamtibmas, telah mencapai kata damai.

Pada prinsipnya laporan tersebut terkait dugaan ingkar janji pihak pemilik kebun sesuai kesepakatan awal untuk menggarap kebun.

Dalam perjanjian itu mereka akan bagi hasil di mana panen tahun pertama dua bagian untuk petani penggarap (Samsul) dan satu bagian untuk pemilik.

Kemudian tahun kedua pembagianya satu penggarap dan dua untuk pemilik.

Tapi karena dalih adanya kenaikan harga, sehingga pemilik kebun tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut.

“Alhamdulilah pada hari ini dilaksanakan musyawarah dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan personel Reskrim sehingga proses perdamaian berjalan lancar,” ujarnya.

Kapolsek berharap upaya hukum merupakan upaya terakhir dan saling memahami.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60