Hukum

Oknum Polisi Diduga Aniaya Kuli Bangunan, Praktisi Hukum Sampang Desak Propam Segera Tuntaskan

113
×

Oknum Polisi Diduga Aniaya Kuli Bangunan, Praktisi Hukum Sampang Desak Propam Segera Tuntaskan

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Kuli bangunan
Ilustrasi Penganiayaan Polisi terhadap Kuli Bangunan.

BERITABANGSA.ID – SAMPANG – Oknum Polisi berinisial Bripka EP, diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang, 3 Maret 2023 lalu.

Korban dianiaya karena dituduh menggoda istri Bripka EP – yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek tempat korban bekerja.

Selain menganiaya, Bripka EP juga diketahui sempat mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengancam korban.

Atas peristiwa itu, Barry DP, praktisi hukum di Kabupaten Sampang menilai kinerja Propam Polres Sampang dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik Bripka EP terkesan lamban. Terbukti proses hukum masih berkutat di tahap penyelidikan

“Sudah tiga bulan proses hukum kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Bripka EP jalan di tempat,” ujarnya pada Senin (17 Juli 2023).

Barry mendesak Propam Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan etik terhadap Bripka EP.

Penanganan kasus tersebut juga harus dilakukan secara tegas, profesional, dan terbuka. Sebab jika tidak, berpotensi menuju opini publik negatif terhadap Polri.

“Publik butuh akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses sidang etik kepolisian sebagai bentuk komitmen transformasi menuju polri yang presisi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu M Slamet Efendi, menjelaskan hingga saat ini penanganan etik terhadap Bripka EP belum digelar.

“Masih proses di Propam sampai ada putusan,” ujarnya.

Saat ditanya berapa lama putusan Propam akan keluar. Slamet enggan memberikan jawaban.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60