Hukum

Diduga Gelapkan Uang Kerjasama 800 Juta, Ketua HIPMI Sidoarjo Dipolisikan

560
×

Diduga Gelapkan Uang Kerjasama 800 Juta, Ketua HIPMI Sidoarjo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
HIPMI
Surat tanda terima dari Polda Jatim atas laporan Umi Sutianingsih terhadap Ketua HIPMI Sidoarjo Dian Felani

Anang selaku suami pelapor mengaku, jika dalam kurun waktu 3 bulan apa yang dijanjikan terlapor tidak benar, saudara Dian Felani pasang badan untuk bertanggung jawab.

Namun, pada 31 Oktober 2022 jatuh tempo tidak ada pengembalian uang beserta profitnya, ketiga terlapor berkelit jika proyek tersebut masih belum rampung dan tidak bisa memenuhi pembayaran.

Pelapor dengan besar hati sabar menanti hingga pada tanggal 5 Januari 2023, kesabaran Anang menemui puncaknya.

Alih-alih dibayar ketiga terlapor dengan tuntas, ia malah dibayar dengan cek kosong dengan nominal Rp870 juta.

“Saya dibayar dengan cek kosong atas nama CV Surya Adi Jaya dengan keterangan bank saldo tidak cukup. Anehnya, di situ pemilik CV atas nama Kastutik bukan Dian atau Rafli. Tapi, cek yang diberikan seolah-olah semuanya diatur oleh Rafli,” jlentreh Anang.

Dari pengakuan pelapor, ketiganya telah menerima surat somasi pengembalian uang namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari ketiga terlapor.

“Sudah satu tahun lebih, saya berulang kali meminta hak saya dan sampai saat ini masih dibayar janji,” imbuh Anang bernada kesal.

Sementara itu saat dikonfirmasi Beritabangsa.id melalui WhatsApp, Dian Felani dengan tegas mengelak, dia beralasan bahwa dia hanya mengenalkan antara pelapor dengan Rafli Hanggara Diputra.

“Saya cuman mengenalkan Mas, saya tidak ikut dalam kerjasama itu Mas
dan saya merasa ini pencemaran nama baik,” tegas Dian.

Malahan, lanjut Dian, pihaknya mengancam akan melaporkan balik kasus ini.

“Dan saya akan lapor balik,” pungkas Dian.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60