Hukum

Diduga Gelapkan Uang Kerjasama 800 Juta, Ketua HIPMI Sidoarjo Dipolisikan

560
×

Diduga Gelapkan Uang Kerjasama 800 Juta, Ketua HIPMI Sidoarjo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
HIPMI
Surat tanda terima dari Polda Jatim atas laporan Umi Sutianingsih terhadap Ketua HIPMI Sidoarjo Dian Felani

BERITABANGSA.ID – SIDOARJO– Dian Felani, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo, dilaporkan orang dekatnya ke Polda Jatim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp800 juta.

Dian Felani dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan kasus penipuan dengan nomor LP/B/433/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR/tanggal 16 Juli 2023.

Dalam kronologis laporan terungkap, Dian Felani, beserta dua rekannya Rafli Hanggara Diputra dan Kastutik pemilik, CV Surya Adi Jaya diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Melalui suami pelapor Haji Anang Suhari, menyampaikan, laporan istri Emi Sutianingsih, saat ini sedang didalami oleh pihak Polda Jatim.

Kerugian senilai Rp800 juta lebih itu berawal ketika kedua belah pihak menyepakati kerjasama dengan iming-iming profit 47% yang ditawarkan Dian Felani terhadap pelapor.

“Saya dan istri dikenalkan saudara Rafli oleh Dian Felani pada awal bulan Juli 2022 lalu, sebelumnya saya tidak kenal sama sekali dengan saudara Rafli. Kemudian Dian Felani meyakinkan saya, bahwa Rafli adalah sosok pengusaha sukses dengan sederet proyeknya. Waktu itu katanya mereka butuh uang Rp800 juta untuk melakukan kerjasama di bidang pengadaan pasir,” kata dokter gigi Anang, Minggu (16/4/2023).

Diakui Anang, ia bersama istri menaruh kepercayaan penuh kepada terlapor Dian Felani lantaran kedua belah pihak memiliki kedekatan emosional dan pekerjaan. Usai mendengar penjelasan Dian, pelapor dan sang suami sepakat untuk memberikan uang kerjasama senilai Rp800 juta untuk pengadaan pasir.

“Tentu di awal kami sangat percaya karena saudara Dian Felani sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa uang ini akan kembali dalam kurun waktu 3 bulan beserta profit yang dijanjikan,” ujar Anang, menyesalkan.

Uang Rp800 juta itu disetorkan pelapor secara bertahap sejak 20 Juli 2022 usai kedua belah pihak sepakat menjalin kerjasama yang saat itu dilakukan penandatanganan di rumah saudara Dian Felani, di Perum Magersari, Sidoarjo.

“Semua uang itu saya transfer ke rekening CV. Surya Adi Jaya atas perintah saudara Dian dan Rafli. Katanya CV itulah yang handel proyek pengadaan pasir yang dijanjikan,” ungkap Anang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60