Ekonomi Dan Bisnis

Logo Halal Wajib Dipasang, Bisa Dongkrak Omset Penjualan

113
×

Logo Halal Wajib Dipasang, Bisa Dongkrak Omset Penjualan

Sebarkan artikel ini
Sertifikat halal omset meningkat
Suasana pada saat sosialisasi sertifikat halal

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Hasil penelitian menyebut bahwa produk yang sudah ada label sertifikat halal omzetnya naik 5 persen per tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, dalam pendampingan pelaku usaha (PU), Minggu (15/7/2023).

banner 300600

“Adanya sertifikasi halal (SH) dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi, dua-duanya diuntungkan,” katanya.

Dalam kegiatan perekonomian, tidak terlepas dari kemajuan akan produk.

Sebagai muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim, akan memperhatikan produk halal dan mendorong terciptanya produk baru yang sesuai syariat Islam.

“Halal itu penting. Di Indonesia patokan kehalalan suatu produk adalah SH yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal),” paparnya.

Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 168 menyebutkan,“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

SH akan dikeluarkan oleh BPJPH, kata Achmad Fuad, berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam.

“Pemberian SH pada pangan, obat-obatan dan kosmetik untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal,” tambahnya.

Selain itu, pencantuman label halal ini, penting tidak hanya untuk memberi rasa aman ke konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.

“Juga, sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika,” imbuhnya.

Untuk produsen, menurut pria berkaca mata ini, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka.

“Yang jelas produk yang bersertifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya,” ungkapnya lagi.

Para PU yang telah mendapatkan SH untuk produknya, ditegaskan lagi oleh Fuad, sebaiknya segera mencantumkan label halal tersebut. Label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat.

“Jika PU tidak mencantumkannya, maka akibat terbesarnya adalah mendapat sanksi berupa pencabutan SH-nya. Logo SH memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim, kalau produk tersebut halal sesuai syariat Islam,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *