Peraturan dan UU

Sidang Perdana Perkara Kebocoran Data Nasabah, Bank Mandiri Mangkir

174
×

Sidang Perdana Perkara Kebocoran Data Nasabah, Bank Mandiri Mangkir

Sebarkan artikel ini
Bank Mandiri
Sidang perdana gugatan kebocoran data nasabah Bank Mandiri

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Sidang perdana gugatan salah seorang nasabah kepada Bank Mandiri yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/7/2023).

Dalam persidangan kali ini penggugat didampingi penasihat hukumnya, I Komang Aries Darmawan, hadir namun sayang pihak tergugat absen dalam sidang pertama itu.

banner 300600

Dalam keterangannya, Komang menjelaskan gugatan yang dilayangkan kliennya menyeret dua tergugat yaitu Bank Mandiri sebagai tergugat I, serta Andriani Eka Diah selaku tergugat II.

“Bisa kita lihat bahwa pihak tergugat tak hadir dalam persidangan kali ini. Kami tidak tahu apa alasannya. Namun yang pasti kami tetap pada gugatan kami,” ujar Komang.

Dia mengatakan dalam pesidangan itu, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta mengatakan jika relass panggilan sebenarnya sudah diterima oleh para tergugat. Hanya saja para tergugat masih belum bisa menghadiri.

“Tadi Ketua Majelis Hakim menyampaikan ke kami, relaas panggilan ke Bank Mandiri sudah diterima oleh General Managernya. Sedangkan relaas panggilan ke Andriani Eka Diah diterima langsung oleh Ibunya. Tapi mereka tidak hadir di sidang hari ini,” bebernya.

Sikap Bank Mandiri selaku tergugat 1 dan Andriani Eka Diah selaku tergugat II yang mangkir dari persidangan dinilai Komang sebagai sikap yang tidak menghormati pengadilan.

“Kan aneh, relaas sudah sampai kok tidak hadir. Masak belum bertanding sudah menyerah dulu para tergugat ini?, “tandas Komang.

Ketidakhadiran para tergugat lantas membuat persidangan ditunda pada 2 Agustus mendatang dengan kembali memberi peringatan kepada para tergugat untuk hadir dalam persidangan.

“Tadi ketua majelis menyampaikan akan memanggil ulang dengan peringatan agar para tergugat hadir dalam persidangan,” kata Komang.

Sementara itu, saat hendak dimintai keterangan, pihak Bank Mandiri belum memberikan respon atas alasan ketidakhadirannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, gugatan ini dilakukan oleh Samsuduri. Perempuan berusia 47 tahun ini merupakan nasabah BanK Mandiri yang merasa jika datanya telah dibocorkan.

Kebocoran itu meliputi nama ibu kandung beserta nomor customer information file. Bahkan dilengkapi dengan alamat lengkap penggugat.

Penggugat sempat mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh tergugat II yang merupakan customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *