Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023), hingga kasusnya terus berlanjut hingga saat ini.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Andi Pangerang dengan dua pasal. Yang pertama dijerat dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2. Sementara yang ke dua, terdakwa dijerat dengan pasal 45B junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk yang pertama itu unsur pasalnya dengan sengaja dan tambahan informasi yang itu mengakibatkan menimbulkan asas kebencian atau pembunuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Kemudian yang kedua unsurnya dengan sengaja mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancam kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ujar JPU Aldi Demas kepada wartawan usai persidangan.
Disinggung soal barang bukti dan jumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan, Aldi Demas mengaku tidak bisa menjelaskan. Sebab hal itu akan disampaikan secara detail dalam agenda persidangan ke-depannya.
Sementara itu Pulopi Pusporini, kuasa hukum terdakwa menyampaikan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan tersebut. Untuk meringankan, pihaknya akan menghadirkan saksi pada agenda persidangan mendatang.
“Dakwaan sudah cukup sehingga kami tidak mengajukan keberatan, sesuai statement hakim tadi bahwasanya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya kepada awak media.
“Iya, sementara isi dakwaan tadi sudah diakui oleh terdakwa. Pastinya kami akan mengajukan saksi yang meringankan, ada beberapa saksi yang kami konfirmasi untuk hadir dalam persidangan minggu depan,” lanjutnya.
Sidang resmi ditunda pada pekan depan, 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara untuk terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, tetap ditahan di Lapas Kelas II B Kabupaten Jombang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id