BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Pangerang Hasanuddin (30) dengan dua pasal dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, pada Rabu (12/7/2023) siang.
Seperti diketahui Andi Pangerang adalah terdakwa dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Bertempat di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekira pukul 10.44 WIB, sidang dimulai dengan dipimpin oleh Hakim Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota secara terbuka. JPU dalam persidangan ini yakni Aldi Demas. Di samping itu, terdapat 4 penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin yang merupakan eks peneliti BRIN ini, mengikuti persidangan pertama secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang.
Ia mengikuti persidangan dengan menggunakan baju taqwa putih bersongkok hitam.
Dalam persidangan itu, JPU menceritakan awal hingga akhir keributan yang terjadi bermula dari komentar di media sosial.
Komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah, viral pada Minggu (23/4/2023) lalu.
Saat itu, peneliti astronomi BRIN tersebut ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.