Polri

Selama 14 Hari ke Depan, Polres Jember Bakal Gelar Operasi Semeru 2023

82
×

Selama 14 Hari ke Depan, Polres Jember Bakal Gelar Operasi Semeru 2023

Sebarkan artikel ini
Operasi Semeru 2023
Jajaran Polres Jember bersama Stakeholder terkait foto bersama usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, di halaman Mapolres Jember, Senin (10/7/2023). (Foto: Humas Polres Jember for Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Selama 14 hari ke depan, jajaran Polres Jember bakal menggelar Operasi Patuh Semeru, mulai 10 – 23 Juli 2023.

Dalam operasi kali ini, jajaran Polres Jember dibantu Stakeholder terkait menerapkan penindakan secara manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Scroll untuk melihat berita

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas, mengingat selama 5 bulan terakhir mengalami kenaikan.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas yang berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan, untuk memberikan detterence effect (efek pencegahan) kepada pelanggar lalu lintas tersebut,” ucap Nurhidayat, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, angka kecelakaan lalu lintas pada Januari – Mei 2023 (Triwulan I) mengalami kenaikan sebesar 11,88 persen dibandingkan 2022 lalu.

Demikian juga dengan angka pelanggan lalu lintas, mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 1.018 persen.

Adapun sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 yang digelar secara serentak di kabupaten/kota di Indonesia ini, meliputi 7 prioritas yang diutamakan, yakni:

– Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI

– Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk) maupun narkoba

– Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus

– Dilarang berkendara melebihi batas yang telah ditentukan

– Dilarang menggunakan Handphone saat mengemudikan kendaraan

– Pengendara kendaraan roda 4 wajib menggunakan safety belt

– Anak di bawah umur dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *