Pemerintahan

Perangkat Digembleng Tata Kelola Keuangan Desa, DPMD Pemkab Malang: Jangan Ada Lagi Pelanggaran Hukum

128
×

Perangkat Digembleng Tata Kelola Keuangan Desa, DPMD Pemkab Malang: Jangan Ada Lagi Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
DPMD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang Eko Margianto

BERITABANGSA.ID – MALANG – Untuk meningkatkan tata kelola keuangan APBDes dan Tanah Kas Desa (TKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bekerjasama dengan Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Malang menggelar sosialisasi pembinaan dan pengelolaan keuangan desa 2023.

Hal itu bertujuan agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terkait keuangan di desa.

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan kegiatan ini, akan peningkatan tata kelola keuangan desa agar sesuai regulasi, dan meminimalisir pelanggaran keuangan desa.

“Dalam sosialisasi ini, selain melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami mengundang Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, untuk mengantisipasi penyelewengan keuangan di desa,” kata Eko, di Gedung Cindewilis Kecamatan Pakisaji, Senin (3/7/2023).

Eko menambahkan sosialisasi ini fokus pada 28 produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Malang dalam penyelenggaraan keuangan dan aset.

“Di kami ini ada produk 28 hukum baik Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Bupati yang untuk mengawal desa ini, baik tentang pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset desa,” tambahnya.

Menurut Eko, imbauan dari APH dan inspektorat mengenai tata kelola keuangan akan menyempurnakan perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Kita antisipatif, dari teman teman (APH maupun Inspektorat) terkait tata kelola, perencanaannya harus dipertajam dan pertanggung-jawabanya harus disesuaikan dan imbauan lain, jadi kita sifatnya antisipatif saja,” jelasnya.

Untuk permasalahan TKD, soal masalah aset sesuai aturan Permendagri nomor 1 tahun 2016 ditindak-lanjuti dengan Perbup nomor 24 tahun 2016, APH maupun Inspektorat meminta desa berpedoman pada regulasi.

“Pada intinya dari Kejaksaan maupun Polres serta Inspektorat, teman teman (Pemerintahan Desa) harus berpedoman pada regulasi yang ada itu, tadi sudah disampaikan bahwa permasalahan itu muncul karena ada yang melanggar aturan dan regulasi, maka Permendagri dan Perbup itulah acuannya,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo menekankan kepada desa agar memperbaiki tata kelola mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

Dengan begitu desa memiliki pedoman pelaksanaan dalam menatausahakan dan membuat laporan pertanggungjawaban.

“Sebagian besar masalah di desa itu soal tata kelola administrasi karena teman-teman di desa ini tidak update aturan dari sekian 48 peraturan di Kabupaten Malang. Saya yakin mereka tidak hapal semua,” tandasnya.

Banyaknya permasalahan terkait TKD, menurut Agus sudah banyak diselesaikan di level administrasi.

“Kalau laporan yang masuk rerata sudah terselesaikan di level administrasi, tetapi kalau masuk di APH, kita hanya nunggu surat dari Kejaksaan atau dari Kepolisian baru kami investigasi,” pungkas Agus Widodo.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60