Calon lulusan 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2022 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
Peserta jalur pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan).
Belum menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
Peserta jalur pembibitan berdomisili pada kabupaten/kota pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.
Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) yang lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan KTP ayah atau ibu kandung peserta.
Dalam hal orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten di wilayah kota/kabupaten induk yang saat ini telah menjadi wilayah eks kota/kabupaten pemekaran, maka tempat lahir orang tua (ayah atau ibu kandung) dapat berada di kota/kabupaten induk.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id