Pendidikan

Hore! Pelajar Jember Dapat Kesempatan Besar Diterima di PKN STAN

179
×

Hore! Pelajar Jember Dapat Kesempatan Besar Diterima di PKN STAN

Sebarkan artikel ini
PKN STAN
Bupati Jember, Hendy Siswanto, bersama Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto, saat menandatangani nota kesepakatan kerja sama penerimaan mahasiswa baru, Senin (26/6/2023). (Foto: Diskominfo Jember for Beritabangsa.id)

Calon lulusan 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2022 tidak diperkenankan untuk mendaftar.

Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

Peserta jalur pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan).

Belum menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Peserta jalur pembibitan berdomisili pada kabupaten/kota pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.

Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) yang lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan KTP ayah atau ibu kandung peserta.

Dalam hal orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten di wilayah kota/kabupaten induk yang saat ini telah menjadi wilayah eks kota/kabupaten pemekaran, maka tempat lahir orang tua (ayah atau ibu kandung) dapat berada di kota/kabupaten induk.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60