Untuk lokasi kegiatan program kegiatan pemeliharaan rutin ini, pihaknya melaksanakan kegiatan sapu lubang semua jalan di Kabupaten Malang sepanjang 1667 km.
“Jalan yang ada di Kabupaten Malang sepanjang 1667 Km ini yang menjadi penanganan kami dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang memang rusak dan tidak tertangani di paket peningkatan. Untuk program pemeliharaan rutin ini, biasanya kami menangani jalan yang rusak ringan, bukan jalan beton maupun overlay,” terang Suwiknyo.
Sedangkan untuk jalan yang bukan milik Kabupaten Malang itu tidak masuk dalam perencanaan di Dinas PUBM.
“Jadi ada jalan non jalan kabupaten, seperti jalan poros desa karena kita sudah punya Undang- undang Jalan tahun 2022 yang mengatur kewenangan jalan, jadi kita harus bisa menjabarkan ini jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun kota dan jalan poros desa,” tandas Suwiknyo.
Untuk penangan jalan poros desa, pihaknya berharap Pemerintahan Desa menangani jalan rusak di wilayahnya dengan memakai anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah pusat atau Pemkab Malang.
“Jadi untuk penangan jalan rusak yang ada di desa yang paling tepat memakai anggaran yang ada di desa itu sendiri, karena desa memiliki Anggaran Dana Desa dari Pemkab Malang dan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, dari data di Dinas kami jalan poros desa itu sepanjang 2000 Km,” pungkas Suwiknyo.
Jalan rusak parah di Kecamatan Pagak, Dampit maupun wilayah lain, sudah masuk program tahun anggaran 2023 ini. Kabupaten Malang pada tahun ini mendapatkan anggaran dari Inpres (Intruksi Presiden) sebesar Rp47 miliar untuk menangani jalan nasional yang ada di daerah.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id