Rupanya pelaku yang merupakan muncikari ini, sudah melancarkan aksi bejat dan sadisnya tersebut sejak satu bulan setengah yang lalu. Bermula dari aksi pelaku yang menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan dengan honor yang tinggi.
“Dua korban ini ditipu juga ya oleh tersangka. Jadi awalnya tersangka ini memposting mencari pegawai dengan honor sekian. Ternyata setelah datang ketemu tersangka, ternyata dijadikan seperti tadi itu,” bebernya.
Tak sampai di situs saja, korban juga diketahui tidak pernah diberi hasil dari prostitusi online yang dijalankan tersangka tersebut.
Mirisnya lagi menurut pengakuan para korban mereka hanya diberikan makan saja setelah dijajakan ke sejumlah konsumennya.
“Tidak ada pembagian hasil, korban hanya dikasih makan saja. Soal tindakan kekerasan, dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada. Sebelumnya korban sudah berusaha kabur dan memang sudah diketahui lingkungan sekitar, makanya kami mendengar informasi itu dan segera melakukan tindakan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka Fikri telah ditahan di Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 jo Pasal 761 UU RI No 35
Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta.
Polisi juga menjerat pelaku terkait prostitusi online sebagaimana Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id