Publik Service

Penyesuaian Tarif Air Minum Perum Tirta Kanjuruhan Malang Tak Berlaku Bagi MBR

373
×

Penyesuaian Tarif Air Minum Perum Tirta Kanjuruhan Malang Tak Berlaku Bagi MBR

Sebarkan artikel ini
Perumda
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, Syamsul Hadi (tengah) saat memberikan sambutan pada pelaksanaan hasil survey kepuasan pelanggan

BERITBANGSA.ID-MALANG – Sesuai amanat Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, dan SK Gubernur Jawa Timur tahun 2021, Perumda Tirta Kanjuruhan Malang memastikan penyesuaian tarif tidak berlaku bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, Syamsul Hadi, Perumda akan melaksanakan penyesuaian tarif air minum tahap III sesuai SK Bupati Malang.

Scroll untuk melihat berita

“Sesuai Surat Keputusan Bupati Malang tahun 2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, tidak berlaku bagi pelanggan MBR,” kata Syamsul, Senin (29/5)2023).

Dalam struktur tarif air minum baru itu, tarif dasar air pada 2022 ditetapkan 2.900 per meter kubik disesuaikan menjadi 3.400 per meter kubik atau naik 500 per meter kubik.

Kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 hingga Rumah Tangga B, lembaga pemerintah dan TNI Polri.

“Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan sosial umum dan sosial khusus, tarif yang semula 2.450 per meter kubik disesuaikan menjadi 2.950 per meter kubik atau naik sebesar 500 per meter kubik,” beber Syamsul.

Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum itu juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun, mulai 2021-2023.

Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan, tergolong sangat terjangkau karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik air, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar 46.500 atau sebesar 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang.

“Sedangkan sesuai ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar 130.700 per bulan,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa proses penyesuaian tarif tahap III tersebut telah melalui tahapan sosialisasi publik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh perwakilan pelanggan, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

“Dari sosialisasi publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif tahap III agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum,” pungkas Syamsul Hadi.

Perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang tidak mengenai pelanggan MBR, kebijakan bantuan subsidi pemakaian air 10 meter kubik bagi pelanggan MBR yang benar-benar tidak mampu, dan kebijakan bantuan gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan juga memastikan bahwa program penyesuaian tarif tahap III tersebut tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR, karena perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.
Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 meter kubik bagi 694 SR pelanggan MBR dan subsidi 100 persen pemakaian air bagi 546 sambungan rumah (SR) pelanggan tempat ibadah, dengan nilai sebesar kurang lebih 800 juta dalam satu tahun, penyesuaian tarif tahap III ini akan berlaku mulai 1 Juni 2023.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *