BERITABANGSA.ID-MALANG – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan sempadan afvour Jalan Tidar Kota Malang akan tetap bertahan.
Mereka minta keadilan meski mendapatkan peringatan ke-3 dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Surabaya, agar membongkar bangunan permanen maupun semi permanen.
Menurut koordinator PKL yang berjualan di bekas terminal mikrolet jurusan Arjosari – Tidar ini, Edy, PKL yang menempati lahan sempadan Afvour ini tidak mau digusur atau pun dibongkar.
“Saya dan teman teman yang lain meminta keadilan atas lahan ini, kami tidak mau digusur kalau penataan kami maulah,” tegas Edy, Minggu (28/5/2023) siang.
Edi menambahkan PKL yang menempati lahan sempadan afvour ini tidak mau diberi ganti rugi, pihaknya akan tetap berjualan di sini.
“Kami berkeinginan tidak ada penggusuran, kami tidak mau ganti rugi, kami ingin bekerja di sini, kita di sini bukan satu dua tahun tapi sudah puluhan tahun,” jelasnya.
Sementara itu, anggota paguyuban PKL di terminal Tidar, Nur Kholis mengatakan, penggusuran PKL di Tidar ini dipicu adanya pembangunan jembatan yang akan melewati lahan mereka jualan.
“Karena akan dibangun jembatan, mereka meminta semua PKL di lahan sempadan afvour ini dibongkar, namun pembongkaran bukan permintaan dari pemerintah tapi permintaan dari CV,” terang Nur Kholis.
Nur Kholis beranggapan pembangunan jembatan ini bukan untuk kepentingan pemerintah namun keinginan pribadi pemilik rumah di belakang Afour.
“Jadi pemilik rumah yang di belakang sekaligus pemilik CV, terus di sini mau dibersihkan semua, sekali kita tegaskan kita tidak mau digusur, kita ingin berjualan,” katanya.
Bahkan Nur Kholis, meminta Wali Kota Malang untuk turun tangan menengahi permasalahan warganya yang akan digusur ini.
“Pak Wali Kota kami butuh keadilan, kalau rumah yang di belakang bisa pakai tanah di sini, mengapa kami para PKL tak bisa menempati di sini,’ tandasnya.
Para PKL tidak akan menghambat rumah yang di belakang sempadan afvour untuk bangun jembatan.
“Ayo kerja bareng sama sama bekerja,” ujarnya.
Rencananya DPRD Kota Malang akan menggelar hearing dengan pihak terkait tentang permasalahan PKL ini, Rabu besok.
Sesuai surat yang diterima para PKL dari BBWSB, pembongkaran bangunan permanen maupun semi permanen ini digelar Rabu (14/6/2023), sesuai surat peringatan BBWSB ke pedagang agar mereka membongkar sendiri lapaknya sebelum ada upaya paksa.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id