Rektor Unusa, Achmad Jazidie, mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan exit exam pada 2021, terutama pada prodi kesehatan, maka mahasiswa baru bisa ikut atau boleh diwisuda manakala yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus ujian kompetensi.
“Persoalannya, jadwal wisuda yang telah ditetapkan kampus tidak sama dengan jadwal ujian dan pengumuman hasil uji kompetensi, sehingga pada periode kali ini jumlah wisudawannya lebih sedikit ketimbang periode sebelumnya,” jelasnya.
Dikatakannya, bagi prodi kesehatan, salah satu tantangan terbesar dalam mengelola pendidikan tinggi adalah kegiatan Ujian Kompetensi (UKOM) sebagai exit exam.
Mahasiswa program vokasi maupun profesi dari prodi kesehatan harus dinyatakan lulus Ujian Kompetensi, sebelum bisa memperoleh ijazah.
“Ujian kompetensi sebagai exit exam ini baru dilaksanakan pada tahun 2021, yang sebelumnya itu dengan UKOM dimana nilainya murni berdasarkan nilai batas lulusanya saja. Tapi berbeda dengan sekarang, nilainya penggabungan antara nilai Indeks Prestasi Kumulatif 60 persen dan nilai Uji Kompetensi 40 persen,” tuturnya pada Beritabangsa.id.
Direktur Akademik, Kemahasiswaan dan Perpustakaan, Dr Umadtus Soleha menambahkan, kebijakan exit exam telah mengubah sistem pembelajaran bagi mahasiswa prodi kesehatan, yang tidak hanya dituntut lulus pada mata kuliah yang ditempuhnya tapi juga mereka harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh asosiasi profesinya.
“Mahasiswa baru bisa ikut atau boleh diwisuda manakala yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus ujian kompetensi, jadi bukan hanya lulus mata kuliah dan tugas akhir saja. Itu sebabnya selain wisuda oleh rektor mereka juga dilantik sekaligus diambil sumpahnya,” tandasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id