Hukum

3 Maniak Sabu Diringkus Reskoba Polres Jombang

285
×

3 Maniak Sabu Diringkus Reskoba Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
Reskoba Polres Jombang
Tampak Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, saat gelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Tiga pengedar sabu yang mengelabui petugas dengan modus memasukkan barang haram ke bungkusan permen ini tak berkutik diringkus Tim Reskoba Polres Jombang.

Kamis (11/5/2023), ketiga tersangka ini terlihat membisu dan selalu tertunduk lesu.

banner 300600

Penangkapan para tersangka itu dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Sabtu (29/04/2023).

Ketiga pelaku, Muhammad Firmansyah (22), Slamet Efendi (19) dan Achmad Ryan Kurniawan (23), merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku itu menjual sabu dengan cara mengemasnya dalam bungkus permen.

Hal itu bertujuan untuk mengelabui petugas saat bertransaksi.

“Kita berhasil melakukan ungkap peredaran narkoba dengan modus baru, dikemas dalam permen Kis. Jadi sekilas tidak kelihatan, karena dimasukkan bungkusan permen sehingga seperti permen.

“Jadi ini untuk kamuflase agar tidak mudah dicurigai,” ujarnya, di Mapolres Jombang.

Dikatakan Hary, para pelaku ini sudah 2 bulan melakukan bisnis haram tersebut.

Dia mengedarkan sabu kemasan permen di wilayah Kecamatan Jombang dan Gudo dan sekitarnya.

Untuk satu bungkus permen, mereka isi sabu seberat 1 gram dengan harga jutaan.

Reskoba Polres Jombang
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, saat interogasi tersangka

Selain narkoba jenis sabu, para pelaku ini juga mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Pil koplo ini mereka jual dalam kemasan botol berisi 1.000 butir. Setiap botolnya mereka jual dengan harga Rp3 juta.

“Peredaran sudah berjalan 2 bulan ini. Dari pengakuan pelaku, untuk sabu di bulan Maret terjual 50 gram, April 50 gram. Kemudian untuk pil dobel L, bulan Maret terjual 20 botol, April 20 botol,” ungkapnya.

Dikatakan Hary, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba di kota santri.

Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku NS, yang kini masih jadi DPO polisi.

Tersangka Ryan bertugas mengemas sabu ke dalam bungkus permen ketika barang haram itu didapat dari NS.

Setelah dikemas, barang haram tersebut diberikan kepada tersangka Firmansyah untuk selanjutnya diberikan kepada Slamet agar diedarkan dengan sistem ranjau ke pelanggannya.

“Saudara NS saat ini adalah DPO. Ia memerintahkan saudara AR dan F untuk mengedarkan dengan menyuruh saudara SE dengan sistem ranjau kepada pembeli,” kata Hary.

Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 34,41 gram, 20 ribu pil dobel L, 1 unit sepeda motor dan barang bukti seperangkat alat hisap serta 1 unit timbangan digital.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dangan 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Hary Kurniawan Wakapolres.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *