Pemilu

Bawaslu Sidoarjo Imbau Parpol Taat Prosedur Administrasi Pencalonan

56
×

Bawaslu Sidoarjo Imbau Parpol Taat Prosedur Administrasi Pencalonan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sidoarjo
Mukhamad Rasul Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki pendaftaran calon legislatif (Caleg) Periode 2024-2029 selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk menjaga proses pendaftaran berjalan dengan lancar, Bawaslu Sidoarjo mengimbau partai politik dan caleg saat mendaftar ke KPU Sidoarjo harus taat pada prosedur administrasi pencalonan.

Scroll untuk melihat berita

“Bawaslu mengimbau kepada segenap partai politik dan caleg agar taat pada prosedur dan administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan,” kata Mohammad Rasul Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Rasul menegaskan hal yang perlu diperhatikan dalam dokumen persyaratan calon legislatif yakni berkaitan dengan dokumen ijazah.

Kemudian juga terkait KTP elektronik dan juga ketentuan lewat 5 tahun bagi mantan narapidana dengan ancaman paling rendah 5 tahun.

“Dokumen ini sangat berpotensi pada sengketa dan pidana. Potensi pidananya seperti pemalsuan dokumen ijazah,” imbaunya.

Pria kelahiran Pamekasan itu menambahkan selain dokumen ijazah dan KTP, hal lain yang harus diperhatikan oleh parpol peserta Pemilu 2024 adalah dokumen kepengurusan partai politik.

“Dokumen ganda kepengurusan partai politik dan atau pencalegan dari dua partai politik ini sangat berpotensi terjadinya sengketa. Sehingga sebelum mendaftar ke KPU harus dipastikan semua dokumen selesai,” pungkas Rasul.

Perlu diketahui bahwa dalam ranah pemilu ini sistem penanganan pelanggaran pemilu adalah sistem ajudikasi (persidangan) termasuk juga dalam penyelesaian sengketa proses.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *