BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lumajang, Madiono, menegaskan pihaknya akan memenuhi kepentingan seluruh butuh migran yang berasal dari kota kelahirannya, Lumajang.
Menurutnya, dalam memenuhi kepentingan tersebut, dibutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak dan seluruh lapisan masyarakat, tidak bisa dilakukan sendiri.
“Dalam penuhi kepentingan dan hak-hak calon buruh migran, buruh migran aktif, buruh migran purna dan keluarga buruh migran Indonesia, stop memeras buruh migran, itu intinya,” kata Madiono usai acara May Day, tadi siang.
Karena menurut pria asal Desa Kalipepe ini, buruh migran bukanlah sapi perah, jadi pihaknya berkeinginan stop perbudakan modern baik di darat dan laut.
“Stop pengiriman buruh migran Indonesia secara non prosedural. Tetap tindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang ini,” ungkapnya lagi.
Kedepan, Ketua SBMI Kabupaten Lumajang ini, berkeinginan juga segara diterbitkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Perda bisa lewat Propinsi atau Kabupaten/Kota dan Perdes PPMI,” pintanya.
Terkait banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi pada sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indonesia, maka Madiono menyatakan untuk mendaftarkan calon buruh migran ke BPJSTK.
Dan dalam pengurusnya seharusnya didaftarkan di BPJSTK kabupaten/kota asal calon PMI, bukan didaftarkan di kabupaten tempat/lokasi kabupaten/kota tempat P3MI, agar BMI/keluarganya lebih mudah dalam mengurus klaimnya.
Sosialisasi migrasi aman secara masif sangat minim sekali yang dilakukan pemerintah yaitu tidak sampai ke desa, sehingga banyak BMI yang tidak paham sama sekali, sehingga CPMI rentan menjadi korban TPPO, overcharging dan sebagainya.
Dan untuk pekerja lokal, atau massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan hari buruh atau May Day, beberapa waktu lalu, membawa 18 tuntutan, di antaranya menolak upah murah, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, menghapus sistem outsourcing, menurunkan harga bahan pokok, dan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun ke-18 tuntutan tersebut, diantaranya :
1. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
4. Tolak upah murah;
5. Hapus outsourcing;
6. Tolak kenaikan PPN;
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;
8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;
9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;
10. Setop kriminalisasi petani;
11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;
12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;
13. Pemberdayaan sektor informal;
14. Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
15. Sopir ojek online adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;
16. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;
17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan
18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id