Publik Service

MTs Syarifuddin Digugat Wali Murid Rp1 miliar, Kasek Bungkam

307
×

MTs Syarifuddin Digugat Wali Murid Rp1 miliar, Kasek Bungkam

Sebarkan artikel ini
MTs Syarifuddin
Gugatan yang dimasukan oleh kuasa hukum wali murid di Pengadilan Negeri Lumajang

Kata Ali, pihaknya meminta keadilan, karena anaknya selalu mendapat peringkat terbaik di Madrasah dan tidak ada teguran sama sekali.

“Saya sendiri kecewa dengan keputusan pemberhentian anaknya dari sekolah. Anak saya adalah anak yang berprestasi. Namun entah mengapa justru diberhentikan dari sekolahnya,” bebernya.

Ali Maksum menerangkan, jika Bintang Muhammad, berprestasi di sekolahnya, selalu mendapatkan ranking 1 dan 2 . Sejak kelas 1 dan kelas 2.

“Maka saya kaget dan tidak terima dengan keputusan dari sekolah itu. Anak berprestasi kok bisa dikeluarkan dari sekolah?” ujarnya.

“Lha wong ada banyak kasus lain dimana anak terjerat kasus hukun (ABH) saja tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Saya sangat kecewa,” imbuhnya.

Selain melayangkan gugatan ke PN Lumajang, Ali Maksum juga akan mengajukan upaya hukum lain.

Dia mengaku telah berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai hal itu.

“Ini anak saya, darah daging saya. Tentu segala upaya saya akan perjuangkan untuk anak saya. Nanti akan ada upaya hukum lain. Tunggu saja episode selanjutnya,” ucapnya.

Di sini Johan, menjelaskan, kasusnya bermula saat pihak MTs Syarifuddin di bawah naungan Yayasan Kiai Syarifuddin mengeluarkan surat keputusan drop out terhadap anak kliennya, 3 April 2023.

Ceritanya, klien Johan, sebelumnya tidak pernah mendapat panggilan dari sekolah.

Tiba-tiba, sekolah menelpon agar dia menghadap ke MTs Syarifuddin, 3 April 2023.

Saat itulah ditemui oleh Rahmad, dari pihak sekolah. Di situ Ali Maksum, menyampaikan bahwa anaknya Bintang Muhammad, sudah dikeluarkan dari sekolah.

Gugatan PMH lantas diajukan Tim hukum sesuai pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum.

Kata Johan, perbuatan Yayasan Kiai Syarifuddin dan Umana Ur Rosul telah melanggar ketentuan di UU Perlidungan Anak, dan UU Sisdiknas.

Sehingga tindakan ktu mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil bagi penggugat yang totalnya mencapai Rp 1 miliar.

“Pada pokoknya klien kami merasa dirugikan akibat perbuatan MTs Syarifuddin yang mengeluarkan anaknya dengan alasan tidak jelas. Sehingga klien kami mengajukan gugatan PMH terhadap Yayasan Kiai Syarifuddin selaku tergugat I dan Umana Ur Rosul selaku tergugat II, serta menuntut agar para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar,” tambah Johan Avie.

Selain itu, perbuatan para tergugat juga berakibat buruk pada Psikologis anak dari kliennya.

“Tentu klien kami dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Akibat dikeluarkan, anak klien kami tidak dapat mengikuti ujian akhir sekolah. Cita citanya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMA juga harus pupus. Selain itu secara psikologis anak klien kami sekarang ini lebih banyak mengurung diri di kamar, malu sama teman-temannya. Apalagi usianya masih 16 tahun, masih usia anak,” papar Johan, pengacara berambut pirang ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60