BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Akibat dikeluarkan dari MTs Syarifuddin Wonorejo, Kedungjajang, siswa setempat bernama Bintang Muhammad, tak terima. Melalui wali muridnya, Ali Maksum, menggugat MTs atau sekolahan ke Pengadilan Negeri.
Kendati digugat, Madrasah MTs Syarifuddin Wonorejo, Kedungjajang, Umana Ur Rosul, belum bereaksi.
Dia masih bungkam. Bahkan tidak membalas chat WhatsApp dari awak media ini sejak kemarin.
Dari keterangan yang dihimpun, Bintang Muhammad, dikeluarkan dari Madrasah, sejak 28 Maret 2023.
Penyebabnya, siswa ini diketahui sering pulang tanpa izin (kabur).
Hal itu menyebabkan tingkat kehadiran siswa ini melebihi batas maksimal.
Kemudian, siswa yang bersangkutan keluar atau berhenti dari pondok. Secara otomatis dia keluar atau berhenti dari lembaga formal Yayasan tersebut. Hal itu sesuai aturan di Yayasan Kiai Syarifuddin.
Ali Maksum, orang tua kandung Bintang Muhammad, resmi mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (12/4/2023), melalui kuasa hukumnya, Johan Avie.
“Gugatan itu dilayangkan terhadap Yayasan Kyai Syarifuddin selaku Tergugat I dan Umana Ur Rosul selaku Tergugat II,” kata Ali Maksum, Kamis (13/4/2023) via WhatsAppnya.