Publik Service

Jalan Rusak Pemicu Laka Lantas, Pemerintah Bisa Digugat

168
×

Jalan Rusak Pemicu Laka Lantas, Pemerintah Bisa Digugat

Sebarkan artikel ini
Jalan rusak atau berlobang
Kondisi korban laka lantas akibat jalan rusak atau berlobang

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Akibat jalan rusak, banyak korban berjatuhan. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, menyesalkan banyak korban kejadian kecelakaan akibat jalan rusak.

Seperti kejadian terkini, seorang ibu-ibu menggendong balita terjatuh dari motornya akibat menghindari jalan berlubang di wilayah Jalan Raya Nogosari arah Yosowilangun.

“Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit dr Haryoto, karena pihak Puskesmas tidak sanggup menanganinya. Kerugian sudah puluhan juta akibat jalan berlubang, untungnya bukan nyawa,” sergah Ketua LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Lumajang, Haji Romli Efendi, Kamis (13/4/2023).

Kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini, seharusnya ada rambu-rambu peringatan dipasan terkait jalan berlubang faktanya tidak ada sama sekali.

Menurut pasal 273 ayat 1 UU LLAJ berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Di sini pemerintah bisa digugat dengan bunyi pasat tersebut, sebab sudah lalai, semoga tidak terjadi korban-korban selanjutnya, apalagi menjelang arus mudik Lebaran 2023 nanti, kerusakan jalan masih saja belum diselesaikan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60