Publik Service

Bupati Sidoarjo: SPPT PBB-P2 Disampaikan Virtual untuk Permudah Masyarakat

49
×

Bupati Sidoarjo: SPPT PBB-P2 Disampaikan Virtual untuk Permudah Masyarakat

Sebarkan artikel ini
SPPT PBB-P2
Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat Mengecek Pembayaran Pajak

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO– Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada 2023 ini mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) melalui kanal virtual berbasis WhatsApp dan Email.

Proses penyampaian itu dilakukan secara bertahap dan sudah dilakukan mulai bulan Januari 2023 lalu.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, mekanisme penyampaian ini bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Di mana pada 2022, SPPT PBB-P2 baru tersampaikan kepada masyarakat pada bulan Maret-April setiap tahunnya.

“Penyampaian SPPT virtual ini lebih cepat dan tepat diterima masyakarat dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual melalui desa/ kelurahan ataupun petugas,” ujarnya.

Terobosan yang dilakukan BPPD Sidoarjo itu kata Gus Muhdlor tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Ke depan penyampaian semua SPPT PBB-P2 disampaikan lewat virtual.

“Masyarakat harus dimudahkan dalam menerima SPPT PBB P2,” jelas putra KH Agoes Ali Masyhuri pengasuh ponpes Progresif Bumi Sholawat itu.

Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo mengatakan, pihaknya sudah merencanakan akan menerapkan penyampaian SPPT PBB P2 secara virtual kepada seluruh masyarakat.

“Seperti yang diminta Pak Bupati, tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual,” kata Ari.

Mantan Kepala DPMPSP itu juga menjelaskan, untuk mempercepat realisasinya ia meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor WhatsApp dan Email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut:https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.

“Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Masih menurut Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/ pemohon.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui WhatsApp, tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun pihak desa/kelurahan.

BPPD Sidoarjo kata Ari terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya pelayanan yang mempermudah pembayaran pajak daerah.

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPD untuk membayar pajaknya. Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.

“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa/kecamatan,” pungkas Ari.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *