Publik Service

Pemprov Jatim Buka Posko Layanan THR 2023

284
×

Pemprov Jatim Buka Posko Layanan THR 2023

Sebarkan artikel ini
POSKO THR
Foto bersama usai pembukaan posko THR 2023

BERITABANGSA.ID-SURABAYA- Saat momentum hari raya Idul Fitri 2023/1444 Hijriah, sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh baik berstatus pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).

Hal itu sesua aturan pasal 9 ayat 1 PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya merayakan hari keagamaannya.

Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.

THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapat THR keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.

Untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang tunjangan hari raya keagamaan 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60