Namun demikian, pihaknya akan tetap mengadakan mediasi ulang yang akan dilaksanakan di Mapolsek pada Senin depan.
Hal tersebut dimaksudkan, agar parkir gratis ini tidak hanya berlaku pada saat ini, namun terus berlanjut, sehingga warga puas dengan hasil mediasi nanti.
Edy Setiadi, perwakilan dari warga apartemen puncak Kertajaya, menyampaikan, pihaknya meminta agar pihak pengelola bijak dalam mengambil keputusan dan berharap pihaknya juga diberikan kesempatan untuk menuntut haknya.
“Sejak 2012, kami sudah lunas dan sudah menempati, namun antara warga dan pengelola tidak pernah saling ketemu,” ujarnya.
Edy menambahkan, ada kebijakan pengelola yang memberatkan terkait parkir, diantaranya, jika keterlambatan membayar, maka akan ada denda sebesar 1 persen.
“Denda ini kan seperti rentenir, mungkin lebih toh, belum lagi peraturan free parkir yang berubah-ubah,” keluhnya.
Masih Edy, pihaknya berharap dengan adanya campur tangan pihak kepolisian, bisa membuat masalah ini selesai secara musyawarah mufakat.
“Yang terpenting adalah, sampai saat ini kami hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saja, nah ini yang nantinya kita akan pertanyakan,” tandasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id