Peraturan dan UU

Nekat Terobos Portal Sopir Dibina Polisi

93
×

Nekat Terobos Portal Sopir Dibina Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua sopir
Dua sopir yang menerobos portal diberi pembinaan oleh polisi

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Dua personel Polsek Pasirian memberi pelajaran kepada sopir penerobos portal depan Kantor Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (3/4/2023) lalu.

“Dua sopir truk pasir terobos portal kita bawa Mapolsek Pasirian untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiharto, Rabu (5/4/2023).

Mantan KBO Satreskrim Polres Lumajang ini, mengatakaj sopir truk pasir itu telah membuat surat pernyataan tidak akan menerobos portal di Desa Gondoruso lagi.

“Memang di Desa Gondoruso tidak boleh dilintasi truk pasir, karena sudah ada jalur truk pasir,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Gatot Sarworubedo, mengaku tak henti-hentinya sosialisasi ke masyarakat di kawasan penambangan untuk taat aturan.

“Ada peraturan desa, peraturan Bupati, peraturan daerah dan sebagainya, dan itu patut ditaati semua kegiatan pertambangan,” beber Politisi Gerindra ini.

Gatot tak segan-segan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) saat bertugas apa sesuai aturan atau tidak.

“Kami terus pantau kinerja APH dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran kegiatan pertambangan di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60