BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – DPRD Kabupaten Lumajang siap mengusulkan peraturan bagi perkoperasian di Kabupaten Lumajang.
Hal ini muncul, disebabkan maraknya praktek rentenir yang berkedok koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H Suwarno, mengatakan kalau pihaknya memang melihat celah adanya kenakalan sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berkegiatan di Kota Lumajang.
“Kalau menurut ketentuan pasal 31 Undang-undang Perkoperasian, pengelolaan atas kegiatan usaha koperasi, akan menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggungjawabkannya pada rapat anggota yang merupakan kedudukan tertinggi di koperasi atau juga melalui rapat anggota luar biasa,” jelasnya.
Selain itu, kata politisi PPP ini, pihaknya juga siap mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023. Pasalnya, pada 2023, Pemkab Lumajang menargetkan PAD dari semua sektor pajak mencapai Rp 120 miliar.
“Yang naik signifikan, adalah target PAD dari sektor minerba atau pajak pasir Lumajang mencapai Rp 40 milyar lebih,” ungkapnya lagi.
Komisi C DPRD Lumajang juga mengapresiasi keberadaan terminal induk pasir di Sumbersuko karena terbukti mampu meningkatkan PAD pasir Lumajang.
Meskipun dari tari target yang ditentukan belum tercapai, namun ada peningkatan yang luar biasa. Jika PAD bisa tercapai, maka tentu akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Lumajang.
Dari data BPRD Kabupaten Lumajang, target PAD Lumajang khusus minerba dari 2018 tidak pernah tercapai 100 persen.
Pada 2018 target PAD Rp 13,5 miliar tercapai 9.482.562.500. Tahun 2019 target Rp 37 miliar tercapai 11.023.188.750.
Pada 2020 target Rp 13 miliar tercapai 7.091.249.500. Di 2021 target Rp 25 miliar tercapai 10.365.408.001. Pada 2022 19.450.000.000 overcapacity 15.092.932.500.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id