Menurut kuasa hukum terdakwa, Deden Yudiansyahwanto, sebagaimana pernyataan hakim dalam sidang tersebut, ada ketidaksamaan antara keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP).
“Semisal tadi ditanyakan A, nanti pindah ke B. Ditanya B, beralih ke C. Jadi tidak konsisten dengan keterangan yang benar-benar diterangkan di BAP,” ucapnya.
Sementara menurut Andrian Febrianto, masih ada sekitar 6 saksi lagi yang bakal dipanggil, satu diantaranya ialah penyidik.
“Kami juga akan memanggil saksi penyidik jika diperlukan. Namun kewenangan sepenuhnya ada ditangan hakim. Nanti hakim yang memutuskan mau dipanggil atau tidak,” ujarnya.
Majelis Hakim memutuskan, sidang akan digelar 2 kali seminggu. Untuk sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 20 Maret 2023 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Sutono dilaporkan ke Polsek Kalisat oleh Sinowardi pada 13 Agustus 2023 lalu, dengan tudingan mencuri Speaker Toa.
Kejadiannya pukul 21.50 WIB, di rumah Sinowardi, warga Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.
Kemudian Senin, 26 September 2022, Kepala Kepolisian Sektor Kalisat, AKP Ahmad Musofah, selaku penyidik memulai penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nopol LP-B/38/VIII/Res.1.8/2022/JATIM/Reskrim/Res.Jember/SPKT Sek.Kalisat, tanggal 13 Agustus 2022.
Surat perintah penyidikan dengan Nopol: Sprint.Dik/19/IX/2022/Reskrim, tanggal 24 September 2022.
Sementara surat perintah penahanan dengan Nopol: Sprint.Han/16/IX/2022/Reskrim, tanggal 27 September 2022.
Saat ini, Sutono yang berstatus terdakwa sedang meringkuk di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jember sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kalisat ini dengan berkas perkara dugaan pencurian Speaker Toa dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Jember.
Berkas tersebut dilimpahkan ke PN Jember pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk disidangkan dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/PN Jmr.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id