Hukum

Sidang I PN Jember Terdakwa Difabel, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tak Konsisten

199
×

Sidang I PN Jember Terdakwa Difabel, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tak Konsisten

Sebarkan artikel ini
sidang difabel
Suasana sidang perdana terdakwa Sutono, di PN Jember

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Sidang perdana difabel tuna rungu dan wicara atas nama Sutono, warga Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 15 Maret 2023, pukul 13.30 WIB.

Terdakwa Sutono, didakwa mencuri Speaker Toa, atas laporan temannya atas nama Sinowardi, warga Dusun Grugut, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan langsung terdakwa Sutono dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/PnJr, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jember Aryo Widiatmoko bersama dua Hakim Anggota, berlangsung di ruang Candra PN Jember.

Sedangkan gelar sidang pertamanya yang diagendakan pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu, terpaksa ditunda lantaran Sutono tidak bisa dihadirkan oleh JPU karena belum ada penasehat hukum.

Dalam sidang perdananya kali ini, terdakwa Sutono telah memiliki kuasa hukum yakni Rully Octavia Saputri, daj rekan, Deden Yudiansyahwanto dan Andrian Febrianto.

Sementara dalam sistem laporan PN Jember tertuang, perkara dengan nomor 110/Pid.B/2023/PnJr, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP.

Dalam sidang ini Majelis Hakim mengizinkan 3 penterjemah sekaligus, yakni Toni (SIBI), Bayu (Bisindo) dan adik kandung Sutono, Muhamad Soleh (Sale,) yang memahami bahasa ibu.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60