Hukum

JPU Kejari Jember Bakal Rayu Pelapor Maafkan Terdakwa Difabel

287
×

JPU Kejari Jember Bakal Rayu Pelapor Maafkan Terdakwa Difabel

Sebarkan artikel ini
JPU Jember
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan mengupayakan agar difabel tuna rungu wicara atas nama Sutono, warga Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapatkan maaf dari pelapor.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa, 14 Maret 2023.

“Agar pelaku mendapatkan keringanan dalam penuntutan nantinya. Sidang di PN Jember dijadwalkan hari Rabu (15/3) besok,” lanjutnya.

Sementara terkait dengan perlunya penerjemah bahasa isyarat bagi pelaku saat akan menjalani persidangan, Kasi Pidum akan berkoordinasi dengan pihak PN Jember.

“Perkara Sutono ini masih cukup lama untuk mendapatkan penyelesaian di persidangan. Karena itu, harapannya masyarakat untuk terus mengikuti secara utuh perkara ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember, Totok Yanuarto, mengatakan terdakwa Sutono yang tercatat dengan nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember, masih belum pernah menjalankan persidangan.

“Sidang di Rabu (15/3) ini, pemeriksaan identitas dari terdakwa. Majelis juga masih belum periksa pokok perkaranya,” ujarnya, Senin (13/3/2023).

Secara terpisah, adik kandung Sutono, yakni Sale, terus memohon agar kakaknya mendapatkan keadilan dan dibebaskan.

“Kakak saya itu tuli, dia juga bisu. Jadi mohon keadilannya. Kalau nanti ditetapkan bersalah, biar saya yang gantikan dia buat dipenjara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sutono dilaporkan ke Polsek Kalisat oleh Sinowardi pada 13 Agustus 2023 lalu, dengan tudingan mencuri Speaker Toa miliknya.

Kejadiannya sekitar pukul 21.50 WIB, di rumah Sinowardi, warga Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.

Kemudian pada Senin, 26 September 2022, Kepala Kepolisian Sektor Kalisat, AKP Ahmad Musofah, selaku penyidik memulai penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nopol LP-B/38/VIII/Res.1.8/2022/JATIM/Reskrim/Res.Jember/SPKT Sek.Kalisat, tanggal 13 Agustus 2022.

Surat perintah penyidikan dengan Nopol: Sprint.Dik/19/IX/2022/Reskrim, tanggal 24 September 2022.

Sementara surat perintah penahanan dengan Nopol: Sprint.Han/16/IX/2022/Reskrim, tanggal 27 September 2022.

Saat ini, Sutono yang berstatus terdakwa sedang meringkuk di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jember sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kalisat ini dengan berkas perkara dugaan pencurian Speaker Toa dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Jember.

Berkas tersebut dilimpahkan ke PN Jember pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk disidangkan dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/PN Jmr.

Sutono bakal mengikuti sidang perdananya pada Rabu, 15 Maret 2023 besok, di PN Jember.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60