BERITABANGSA.ID – JEMBER – Sutono, seorang difabel (tuna rungu wicara) asal Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, bakal menjalani sidang perdananya pada Rabu, 15 Maret 2023 mendatang.
Pria berusia 43 tahun ini dilaporkan mencuri soeaker Toa milik Sinowardi, warga Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, pada 13 Agustus 2022 silam.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember, Totok Yanuarto, terdakwa Sutono, dalam perkara nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember, belum pernah menjalani persidangan.
“Sidang di Rabu (15/3) lusa ini, pemeriksaan identitas dari terdakwa. Majelis juga masih belum periksa pokok perkaranya,” ucapnya, Senin (13/3/2023).
Sedangkan mekanisme persidangan mau digelar online atau offline terhadap terdakwa Sutono, kata Totok, itu merupakan kewenangan majelis hakim.
“Jika memungkinkan, majelis nantinya meminta jaksa agar persidangan digelar secara offline. Kewenangannya di beliau (majelis hakim – red),” imbuhnya.
Di sisi lain, adik kandung Sutono, yakni Sale, terus memohon keadilan dan kebebasan untuk kakaknya, yang ia yakini tidak mencuri speaker Toa maupun barang lain sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
“Speaker nya kan ada di rumah yang melaporkan itu. Dan saya yakin kakak saya gak bersalah. Kalau nanti ditetapkan bersalah, saya mau gantikan dia dipenjara. Kakak saya itu tuli dan bisu,” ucap Sale sambil meneteskan air mata.
Selain itu, Sale sekeluarga juga memohon agar persidangan digelar secara tatap muka, sedangkan penerjemahnya adalah ibunya sendiri.
Sebab Sale tidak yakin bahwa Sutono bisa mengerti bahasa isyarat yang akan digunakan juru bicara sebagai penerjemahnya.
“Kakak saya gak pernah sekolah bahasa isyarat. Dia pasti gak akan ngerti. Sejak kecil dia pakai bahasa Ibu. Jadi mohon Ibu saya dihadirkan juga di persidangan itu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Sutono dilaporkan ke Polsek Kalisat oleh Sinowardi yang tak lain adalah temannya sendiri dan masih sekampung dengannya.
Kejadiannya pada 13 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 21.50 WIB, di rumah Sinowardi, warga Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.
Kemudian pada Senin, 26 September 2022, Kepala Kepolisian Sektor Kalisat, AKP Ahmad Musofah, selaku penyidik memulai penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nopol LP-B/38/VIII/Res.1.8/2022/JATIM/Reskrim/Res.Jember/SPKT Sek.Kalisat, tanggal 13 Agustus 2022.
Surat perintah penyidikan dengan Nopol: Sprint.Dik/19/IX/2022/Reskrim, tanggal 24 September 2022.
Sementara surat perintah penahanan dengan Nopol: Sprint.Han/16/IX/2022/Reskrim, tanggal 27 September 2022.
Saat ini, Sutono yang berstatus terdakwa sedang meringkuk di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jember sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kalisat ini dengan berkas perkara dugaan pencurian Speaker Toa dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Jember.
Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke PN Jember pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk disidangkan dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/PN Jmr.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id