Peristiwa

Duh, Difabel Tuna Rungu Wicara di Jember Bakal Disidang Tanpa Pendamping Hukum

218
×

Duh, Difabel Tuna Rungu Wicara di Jember Bakal Disidang Tanpa Pendamping Hukum

Sebarkan artikel ini
Tuna rungu wicara
Sale bersama Ibunya saat ditemui awak media

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Nasib memilukan menimpa Sutono,tuna rungu wicara, warga Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, pria Tuna rungu wicara ini dijebloskan ke penjara oleh temannya yang masih sekampung, dengan tudingan mencuri Speaker Toa di rumahnya.

Kejadiannya pada 13 Agustus 2022 silam, sekitar pukul 21.50 WIB, di rumah pelapor atas nama Sinowardi, warga Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.

Kemudian pada Senin, 26 September 2022, Kepala Kepolisian Sektor Kalisat, AKP Ahmad Musofah, selaku penyidik memulai penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nopol LP-B/38/VIII/Res.1.8/2022/JATIM/Reskrim/Res.Jember/SPKT Sek.Kalisat, tanggal 13 Agustus 2022.

Surat perintah penyidikan dengan Nopol: Sprint.Dik/19/IX/2022/Reskrim, tanggal 24 September 2022.

Sementara surat perintah penahanan dengan Nopol: Sprint.Han/16/IX/2022/Reskrim, tanggal 27 September 2022.

Saat ini, Sutono yang berstatus terdakwa sedang meringkuk di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jember sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kalisat ini dengan berkas perkara dugaan pencurian Speaker Toa dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Jember.

Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke PN Jember pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk disidangkan dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/PN Jmr.

Di sisi lain, adik kandung Sutono, Sale, memohon agar Ibunya diikutkan dalam persidangan dan menjadi penerjemah.

Hal itu karena Sale sekeluarga meragukan bahwa bahasa isyarat yang akan digunakan sebagai penerjemah oleh juru bicara dalam persidangan nanti, tidak akan ditangkap dengan baik oleh Sutono.

“Dari kecil Sutono pakai bahasa Ibu. Dia gak pernah sekolah bahasa isyarat. Kami harap Ibu juga dijadikan saksi dalam persidangan itu,” ucapnya, Minggu (12/3/2023).

Sale sekeluarga berharap keadilan dan kebebasan terhadap kakaknya yang difabel tuna rungu wicara ini.

“Kakak saya itu tidak bersalah. Dan saya siap menggantikan dia dipenjara kalau memang kakak saya bersalah,” ungkap Sale sambil meneteskan air mata.

Sale juga mengungkapkan, di persidangan nanti tidak ada pendamping hukum yang mendampingi Sutono.

“Makanya kami memohon agar Ibu diikutkan dalam sidang, supaya bisa menerjemahkan kepada Sutono,” pintanya.

Di sisi lain, wartawan belum bisa melakukan konfirmasi kepada Kejari, PN maupun pihak terkait mengingat hari Minggu libur dinas.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60