Peraturan dan UU

Penyidik Polres Jember Panggil Joni Pelita, Lalu Kapan Gelar Perkara?

245
×

Penyidik Polres Jember Panggil Joni Pelita, Lalu Kapan Gelar Perkara?

Sebarkan artikel ini
Joni pelita
Mapolres Jember tampak dari dalam

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi mahkota Camat Sukowono era 2022, Joni Pelita Kurniawansah.

Pemanggilan tersebut dilakukan pasca awak media menkonfirmasi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, pada Senin, 6 Maret 2023 lalu.

“Pada saat sampean mintai keterangan kanit saya mas, sorenya beliau (Joni Pelita – red) sudah menghadap kok,” tulis Reistra via WhatsApp, Kamis (9/3/2023).

Reistra membeberkan, saat ini status laporan kasus akta tanah yang diduga dibuat secara non-prosedural tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan untuk gelar perkaranya, Reistra masih belum memastikan, namun akan mengagendakan lebih lanjut sambil lalu menangani perkara yang lainnya.

“Saya belum bisa memastikan mas (waktu gelar perkara – red), pasti akan segera di lakukan gelar, mohon bersabar nggeh,” tulisnya.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, terbukti benar.

Bahkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

“Sudah kita proses (sanksinya – red) dan BKPSDM telah menerbitkan SK untuk ASN tersebut,” ucapnya, Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

Sementara pelapor yakni Ketua LSM Mayapadas, Sahrawi, berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan.

“Apapun hasilnya saya serahkan kepada pihak penyidik atau Polres Jember,” ucap Sahrawi kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah.

Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu.

Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan tapi hingga kini masih belum kelar.

Padahal Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah menggelar dialog bersama warga.

Di mana dalam dialog itu, Hery telah meminta penyidik untuk tidak hanya tinggal diam di kantor saja, melainkan turun langsung ke Desa Sukosari untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.

Salah satu akta tanah palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sebelum memanggil Joni Pelita, penyidik juga sudah lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari warga dan ASN.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60