BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Selasa (07/03/2023).
Syaiful Illah kembali ditahan atas pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.
Pada waktu itu total ada enam tersangka selain Saiful Illah, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumberdaya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Sementara pemberi, adalah dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Selama menjabat, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
“Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah,” imbuh Ali Fikri.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Tersangka SI dijerat dengan pasal 12B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id