Publik Service

Dimediasi Polisi, Kasus Penipuan 29 TKI di Jombang Dihentikan, Pelaku Janji Kembalikan Uang Kerugian

163
×

Dimediasi Polisi, Kasus Penipuan 29 TKI di Jombang Dihentikan, Pelaku Janji Kembalikan Uang Kerugian

Sebarkan artikel ini
Mantan bupati
Tampak salah satu warga Jombang, yang jadi salah satu korban penipuan 29 calon TKI. Foto : Faiz

Kacung mengatakan, Ismuasih diwakili anak dan saudaranya dalam proses mediasi itu. Pihak terlapor membawa uang Rp 90 juta untuk mengganti kerugian ketiga korbannya.

“Kita sepakat bertiga, kan kerugiannya beda-beda. Kemarin ada uang Rp 90 juta kita bagi. Saya dapat Rp 22 juta dari kerugian Rp 28,3 juta, mas Taufiki Rp 40 juta dari kerugian 60 juta dan mas Wahyudi dapat Rp 28 juta dari kerugian Rp 42 juta,” tandasnya.

Meski tidak semua dilunasi, lanjut Kacung, pihak Ismuasih berjanji akan melunasinya dalam waktu dekat. “Sisanya akan diberikan. Tapi ini terlepas dari kepolisian. Kalau kita minta kekurangannya, langsung dengan bersangkutan,” ucapnya.

Dengan begitu, Kacung bersama kedua korban lainnya langsung mencabut berkas pelaporannya ke polisi di hari itu juga. “Saya disuruh cabut laporan karena sudah ada perdamaian. Dari pihak kepolisian juga menganjurkan kita berdamai saja,” kata Kacung.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan adanya mediasi antara Kacung dan pihak Ismuasih selaku terlapor. Ia mengatakan, pihak Ismuasih sudah mengembalikan uang kerugian para korban.

“Kapan hari itu mediasi, itu kanpenipuan. Korban sudah dikembalikan kerugiannya oleh terlapor. Kalau nominalnya kurang paham,” terangnya.

Selain itu, lanjut Aldo, pihak pelapor sudah mencabut laporan perkaranya. Saat ini, dirinya sedang berproses menghentikan berkas perkara penipuan calon TKI tersebut.

“Berkas perkara sudah dicabut, sudah selesai. Tinggal kita mau gelarkan penghentian penyidikannya,” kata Aldo.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Ismuasih ini awalnya menerima 32 calon TKI dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke Australia sejak Mei 2022. Mereka masing-masing diminta membayar Rp 65 juta untuk mengurus dokumen luar negeri, sertifikat IELTS dan sertifikat pertanian. Namun, hanya 29 orang saja yang mampu melunasi biaya tersebut.

Setelah pembayaran administrasi dilunasi, para calon TKI ini tidak segera diberangkatkan ke Australi. Bahkan dokumen yang harusnya diterima, tidak ada fisiknya. Para korban saat itu sadar menjadi korban penipuan Ismuasih. Hingga pada Selasa (03/01/2023), sejumlah korban melaporkan penipuan itu ke Mapolres Jombang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60