BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Di meja polisi, kasus penipuan 29 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akhirnya berhenti. Bukan tanpa sebab, pihak korban dan pelaku damai, dan bersedia mengembalikan uang korban sesuai jumlah kerugian.
Berkas perkara kasus yang merugikan korban senilai Rp1,3 miliar itu pun telah dihentikan.
Korban pun telah mencabut laporannya di Polres Jombang. Penipuan tersebut diduga dilakukan Ismuasih (60), warga Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Sebanyak 29 calon TKI menjadi korban penipuan Ismuasih sejak Mei 2022 lalu.
Total kerugian korban sejumlah Rp1,3 miliar. Kasus itu pun dilaporkan oleh Kacung (47) dan 2 korban lainnya pada 3 Januari 2023 lalu.
Calon TKI asal Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Lamongan ini mengatakan kasusnya telah selesai dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres Jombang.
Pihak korban dan terlapor dipertemukan di Mapolres Jombang pada Kamis (02/03/2023). Mediasi itu meminta terlapor untuk mengembalikan uang kerugian para korban yang melapor.
“Sudah ada etika baik dari pelaku untuk mengembalikan hak kami. Kami diajak berdamai kekeluargaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/03/2023) siang.