Peraturan dan UU

17 PMI Ilegal Diamankan Polres, Akan Dijual ke Arab Saudi

70
×

17 PMI Ilegal Diamankan Polres, Akan Dijual ke Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
PMI
Sejumlah PMI saat berada di Mapolres Lumajang

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang hendak dikirim ke Arab Saudi berhasil diamankan di Mapolres Lumajang, Sabtu (4/3/2023) malam lalu.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lumajang, mengkritik keras masih adanya perdagangan manusia (human trafficking) sebagai Tekong, di Lumajang.

Scroll untuk melihat berita

Dari data media ini, ada 17 orang perempuan calon PMI diamankan.

Di antaranya ada remaja, selain dewasa. Semuanya berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Barat dan Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua SBMI Kabupaten Lumajang, Madiono, mengatakan dalam penggerebekan itu jelas para PMI ilegak ini ditempatkan di rumah penampungan di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir.

“Mereka itu datang ke Kunir secara mandiri dengan naik Bus. Mereka enggan membeber siapa orang yang mengajak mereka ke Lumajang,” ujarnya, Selasa (7/3/2023) siang tadi.

Kata Madiono, mereka itu belum tahu kapan rencananya akan dikirim ke Arab Saudi, sebab mereka belum fasih berbahasa Arab.

“Awalnya mereka tidak saling kenal satu sama lain dan baru bertemu di tempat penampungan tersebut. Masing-masing di tempat penampungan bervariatif, ada yang baru 4 hari sebelum digerebek dan ada yang sudah 10 hari,” bebernya lagi.

Walaupun ada salah satu di antara mereka yang mengaku sudah 4 kali bekerja di Arab Saudi, di wilayah Jeddah. Mereka mengaku masih akan belajar dulu sebelum berangkat.

Saat dilakukan pengecekan kehamilan oleh petugas Dokpol Polres Lumajang bersama petugas Rumah Sakit Bhayangkara, satu di antaranya positif hamil. Tetapi usia kehamilannya masih muda.

Sementara itu, Legal Aid DPW Jawa Timur, Dwi Wismo Wardono, sempat melihat ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan luar negeri. Sebab mereka tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini harus diusut tuntas hingga ke pengadilan. Jangan terkesan memberi peluang pelaku menyalurkan tenaga kerja di luar prosedur, ini ada unsur TPPO nya,” ucap Dwi, di Mapolres.

Informasi media di lapangan, ada 3 orang saksi diperiksa. Mereka diduga memiliki peran penting dalam penyaluran PMI ilegal ini.

Mereka adalah pasangan suami istri pemilik tempat penampungan dan satu orang perempuan dari Jakarta.

Calon pekerja yang diamankan, ada pula yang belum memiliki KTP. Hal itu membuat petugas kesulitan. Saat ini mereka ditampung di Balai Sosial Dinas Sosial Pemkab Lumajang.

Pihak Polres Lumajang yang direncanakan akan merilis perkara tersebut, ternyata dilimpahkan ke Polda Jatim.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *