Kriminal

Polres Tanjung Perak Amankan 2 Produsen dan Pengedar Uang Palsu

96
×

Polres Tanjung Perak Amankan 2 Produsen dan Pengedar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Upal
Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur.

Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya.

Keduanya merupakan bagian pengedar uang palsu.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp4,4 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.

Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023).

“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp700.000 uang asli ditukar Rp2.200.000, uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60