BERITABANGSA.ID – TULUNGAGUNG – Aliansi komunitas Sungai Brantas (AKSB) dan tim investigasi pegiat lingkungan hidup Tulungagung ngopi bareng dengan Perum Perhutani BKPH Tulungagung KPH Kediri dan KRPH Gondang, Rabu (01/03/2023) pukul 11.00 WIB.
Acara Ngopi yang dihadiri Joko Utomo Asper Perum Perhutani BKPH Tulungagung KPH Kediri ini digelar di Warkop Sedulur Pinggir Kali (Pinka) Lembu Peteng.
Ngopi bareng ini diisi diskusi soal agenda rencana penebangan pohon Mahoni di lahan hutan produksi seluas 50 hektare (Ha) di Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, oleh Perum Perhutani.
Hutan merupakan lingkungan penyangga kehidupan karena hutan penghasil oksigen. Bagaimana kalau manusia tanpa oksigen.
Selain menghasilkan oksigen, hutan juga bisa melindungi sumber mata air. Sumber mata air itu untuk berbagai keperluan manusia dan bercocok tanam pertanian.
Harun selaku Ketua AKSB, sekaligus Ketua Tim Investigasi, memberi masukan bahwa mata air dan aliran sungai di kawasan hutan produksi dan satwa, harus dijaga dari tangan-tangan jahil.
“Jangan jadikan mata air menjadi air mata. Tidak melakukan penebangan di area mata air radius 100-200 meter untuk aliran sungai,” ujarnya.
Mendengar itu Perhutani sangat mengapresiasi dan akan melakukan pemetaan kembali.
Perhutani tidak keberatan untuk cek lokasi saat penebangan pohon Mahoni sedang berlangsung.
Joko, Asper Perum Perhutani, berharap sinergitas terjalin.
Aktivis lingkungan memberi masukan positif, sehingga ke depan semakin baik tata kelola hutan di wilayah.
Kegiatan tersebut dilakukan semata demi kelestarian alam semesta, untuk anak cucu kelak.
“Saya selaku Asper dan juga mewakili Perum Perhutani sangat berterima kasih kepada rekan-rekan semua, terkait penebangan pohon yang akan dilakukan itu sudah sesuai prosedur dan terkontrol mulai dari perencanaan dan rehabilitasinya,” ujarnya.
Ada beberapa kawasan hutan yang tidak boleh ditebang semisal hutan lindung, batas sepadan badan waduk dan batas sepadan pantai serta dekat dengan sumber mata air.
Dalam hal ini Perum Perhutani juga memikirkan masyarakat sekitar hutan agar mendapat penghasilan sehari-hari sembari terlibat menjaga kelestarian hutan.
“Nantinya pasca penebangan akan dilakukan lagi reboisasi penanaman pohon pinus. Selama 11 tahun pohonnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk disadap getahnya, dan jadi penghasilan tambahaj masyarakat sekitar,” ujar Joko.
Penebangan hutan mengacu kepada Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Undang-undang P3H).
Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dan Undang- undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id