Publik Service

Digugat 100 Miliar, Warga Kemangsen Gerudug Balai Desa, Ini Biangnya

369
×

Digugat 100 Miliar, Warga Kemangsen Gerudug Balai Desa, Ini Biangnya

Sebarkan artikel ini
Warga Kemangsen
Ratusan Warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo saat Unjuk Rasa Didepan Balaidesa

Sementara itu Siswanto Ketua RT yang juga salah satu dari lima orang tergugat 100 miliar rupiah menyampaikan, perlu diketahui saat itu pekerjaan urukan sudah berlangsung 3 bulan dan pihak warga tidak mempermasalahkan hal itu.

“Kami bersama warga mulai bergerak mempertanyakan keberadaan urukan tersebut setelah air bercampur lumpur mulai masuk lingkungan saat hujan, dan ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” ucap Siswanto.

Saat mempertanyakan hal itu lanjut Siswanto, dia bersama dengan anggota BPD dan tokoh masyarakat malah diperkarakan dan dituduh telah menghalang-halangi pekerjaan pengurukan.

“Kami berjuang bersama warga semua namun saya dan empat warga lainnya malah digugat 100 miliar rupiah,” cetus Siswanto dengan heran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Kemangsen Abdul Rouf usai melakukan mediasi mengaku telah menyampaikan kepada warga terkait undangan dari pihak PT PGI terkait sosialisasi tersebut.

“Saya sudah sampaikan undangan dari pihak PT PGI kepada warga untuk melakukan pertemuan,” jelasnya.

Terkait 5 warganya yang digugat PT PGI Abdul Rouf mengatakan, dia tidak bisa berbuat apa-apa karena hal tersebut bukan wewenangnya.

“Itu bukan wewenang kami, dan secepatnya akan diagendakan mediasi kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Yuyun Pramesti, kuasa hukum PT PGI, pihaknya masih belum paham terkait sosialisasi yang diminta warga, karena selama ini pihaknya telah melakukan komunikasi terkait pekerjaan pengurukan dengan pihak kepala desa.

“Makanya kita tidak paham terkait sosialisasi yang diminta warga, karena kami sudah sampaikan apa yang kami kerjakan ke pihak kelurahan,” jlentrehnya.

Yuyun menjelaskan, pihaknya sudah mendengar tuntutan warga saat di DPRD Sidoarjo dan pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut semuanya.

Pemberian ganti rugi di kampung pot pihaknya juga sudah sampaikan melalui kepala desa.

“Kalau saya cermati permasalahan ini timbul karena hubungan antara Kades dan warganya tidak harmonis, dan karena ketidakharmonisan itulah merugikan semuanya,” ujarnya.

Diungkapkan Yoyok, pihaknya sampai membawa masalah ini ke ranah hukum menurutnya warga tidak mau introspeksi diri dan menganggap tidak bersalah. Pihaknya merasa dirugikan atas perbuatan para tergugat.

“Kita tidak menutup pintu damai, meski sudah putusan pengadilan kalau kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60