BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Aturan penjualan minyak goreng (migor) subsidi dari Kementerian Perdagangan, terpantau masih belum diterapkan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Jombang.
Selain banyak pedagang yang menjual mahal atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mereka juga masih menggunakan mekanisme bubdling atau harus membeli produk minyak goreng lain.
Sementara itu sekadar diketahui bahwa, aturan Kemendag terkait mekanisme penjualan dan pembelian minyak goreng bersubsidi tersebut sudah diterbitkan, 6 Februari 2023 lalu.
Muhammad Andi (39) salah satu pedagang minyak goreng di Pasar PON Jombang mengatakan, minyak goreng (migor) subsidi di lapaknya sudah mengalami kenaikan sejak dua pekan yang lalu.
“Terpaksa saya jual 15 ribu per liternya, soalnya harganya saya ngambil juga naik. Kalau gak gitu saya rugi dong, apalagi ketersediaan stok Minyak Kita ini juga minim atau langka sejak dua mingguan kemarin,” ujarnya, Kamis (16/2/2023) siang.
Disinggung soal aturan pembelian minyak subsidi di lapaknya, ia mengaku jika pembeli harus beli dengan produk minyak goreng lainnya atau mekanisme bubdling, sebutannya.
“Kalau aturan batasan pembelian tidak ada, sementara ini hanya kalau mau beli minyak goreng subsidi ini harus dikawin dengan minyak goreng merek lain. Tidak tahu saya aturan pemerintah seperti apa, tapi ya rata-rata semua pedagang di sini cara menjualnya ya gitu,” katanya.
Selain berdampak terhadap ketersediaan stok minyak goreng subsidi yang makin menipis, Andi menyebutkan para pelanggan di lapaknya sudah banyak yang beralih ke minyak curah.
“Kalau minyak kita ya langa, kalau minyak curah masih aman. Memang pembeli sekarang banyak yang beralih ke minyak curah, yang harganya per liternya ada yang 15 ribu, ada juga yang jual 16 ribu rupiah,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang juga membenarkan terkait temuan di pasar, yakni masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng subsidi tidak sesuai aturan Kemendag.
Suwignyo menduga ada pihak kedua dari distributor yang menjual ke pengecer dengan harga tinggi. Sehingga pengecer menjual ke konsumen di atas HET.
“Kalau masih ada penjual eceran dengan harga di atas HET, kita ingatkan tapi mau gimana lagi karena mereka ambil di distributor kedua. Di mana mereka melepas (menjual) ke pedagang sekitar 14 lebih, sehingga ke pengecer jatuhnya 16 ribu,” jelas Suwignyo di kantornya.
Dari itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemendag untuk mengantasi hal tersebut.
“Kita akan berupaya komunikasi dengan kemendag untuk menyikapi persoalan itu,” imbuhnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id