Hukum

Hampir Setahun, Proses Hukum Pemalsuan Dokumen Negara di Sukosari Jember Belum Jelas

499
×

Hampir Setahun, Proses Hukum Pemalsuan Dokumen Negara di Sukosari Jember Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Akta Tanah
Salah satu akta tanah diduga palsu

Di penghujung pemaparan, mengingat banyaknya warga yang dirugikan, lantas mereka memohon kepada Kapolres Jember untuk memproses kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah warga selesai menyampaikan uneg-unegnya dalam ruang dialog, giliran Kapolres Jember memberikan tanggapan terhadap penyampaian warga.

Kapolres memberikan beberapa penjelasan kepada warga, terkait tata cara penanganan dalam proses hukum.

Kapolres juga berpesan, jika ada pihak kecamatan yang meminta akta tanah yang diduga palsu itu, agar dijawab ‘Silahkan asal siap dengan konsekuensi hukumnya, karena telah menjadi barang bukti.’

Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.

Kapolres meminta penyidik agar tidak hanya menunggu di Kantor Polres Jember, tapi juga jemput bola ke lapangan, meminta keterangan pada pihak terkait dan meminta foto copy buku register tanah yang ada di Kantor Kecamatan Sukowono yang dilegalisir oleh camat yang sedang menjabat.

Bahkan Kapolses juga menegaskan bahwa cukup satu akta tanah saja yang diproses sebagai kasus pokok, sementara untuk korban yang lain tidak perlu membuat laporan sendiri-sendiri, tapi tetap dimintai keterangan sebagai saksi.

Kemudian berselang beberapa hari seusai berdialog dengan Kapolres, warga mengaku sempat ada staf kecamatan datang ke rumah mereka.

Kepada warga, staf tersebut meminta akta tanah yang sudah dinyatakan palsu oleh Camat Sukowono tersebut.

Staf itu berdalih, pihaknya bakal memperbaiki akta tanah yang diduga palsu tersebut. Namun warga tidak berani memberikannya, karena jauh-jauh hari sudah diwanti-wanti oleh Kapolres.

Warga menolak permintaan staf kecamatan sebagaimana arahan Kapolres, bahwa akta tanah tersebut sudah menjadi barang bukti di Polres Jember.

Untuk bukti fisik, salah satu akta tanah yang diduga palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan basah dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60