Hukum

Hampir Setahun, Proses Hukum Pemalsuan Dokumen Negara di Sukosari Jember Belum Jelas

499
×

Hampir Setahun, Proses Hukum Pemalsuan Dokumen Negara di Sukosari Jember Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Akta Tanah
Salah satu akta tanah diduga palsu

Tak lama kemudian, Polres Jember menggelar dialog yang terdiri dari Kapolres Jember AKPB Hery Purnomo, Penyidik, Ketua salah satu LSM dan 5 warga Desa Sukosari atas nama Humaidi, H Abdul Kadir, Ida Susilowati, Abdul Muis dan Heru.

Dalam dialog tersebut warga memaparkan bahwa di Desa Sukosari ditemukan akta tanah yang telah dinyatakan palsu oleh Camat Sukowono, Joni Pelita Kurniawansah.

Ditengarai akta tanah tersebut ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, yakni mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto.

Selain itu, akta tanah tersebut juga tidak tercatat dalam Buku Register Tanah di Kantor Kecamatan Sukowono (pernyataan camat ada rekaman videonya).

Warga juga menyampaikan bahwa akta tanah yang serupa dengan kriteria tersebut di atas tidak hanya satu (bukan kasus tunggal), namun cukup banyak.

Warga mensinyalir pembuatan  akta tanah dari Januari sampai Oktober 2021 patut diduga palsu, sebab pada rentang waktu itu tidak ada camat definitif di Kecamatan Sukowono atau tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani akta tanah.

Di pertengahan dialog, warga sempat menunjukkan bukti beberapa akta tanah yang diduga palsu beserta foto copy surat pernyataan dari beberapa korban.

Warga mengilustrasikan, seandainya dalam sebulan diproses 5 akta tanah, maka dalam sepuluh bulan ada sekitar 50 akta tanah yang patut diduga palsu karena mengandung kesalahan yang sama.

Pembuatan akta tanah itu melalui Pemerintah Desa Sukosari, dalam hal ini Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon. Biaya pembuatan akta sebesar Rp2,5 juta.

Kemudian Kades Romadlon meneruskan pembuatan akta tanah tersebut kepada camat pejabat PPAT atau kepada Notaris.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60