Hukum

Hampir Setahun, Proses Hukum Pemalsuan Dokumen Negara di Sukosari Jember Belum Jelas

493
×

Hampir Setahun, Proses Hukum Pemalsuan Dokumen Negara di Sukosari Jember Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Akta Tanah
Salah satu akta tanah diduga palsu

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Laporan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah hampir setahun.

Namun hingga saat ini, warga setempat mengaku masih belum mendapat kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum dari laporan tersebut.

Sontak hal itu membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani perkara itu.

Menurut penuturan warga, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dilayangkan ke Polres Jember pada 18 Mei 2022 silam.

“Namun sudah hampir setahun ini, kami masih belum menerima kabar sejauh mana proses hukumnya,” ucap warga yang tak bersedia namanya disebut, Minggu (12/2/2023).

Hal senada dikatakan Humaidi, warga Sukosari. Menurutnya, proses penyidikan yang menghabiskan waktu berbulan-bulan itu konon sudah memanggil beberapa saksi.

“Seharusnya sudah ada kejelasan terkait hukumnya. Tapi kami gak dengar kabar seperti apa perkembangannya. Perangkat desa juga gak ada yang ke sini,” tandasnya.

Di sisi lain, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, saat dihubingi wartawan via WhatsApp menyarankan agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Jember.

“Nanti silakan dicek ke kasat reskrim ya,” tulis Kapolres kepada wartawan Beritabangsa.id.

Sedangkan mantan Camat Sukowono, Joni Pelita Kurniawansah, tak menjawab Upaya konfirmasi dari wartawan.

Sementara data yang dihimpun wartawan, warga Desa Sukosari melakukan pelaporan ke Mapolres Jember pada 18 Mei 2022.

Kemudian pada 18 Juli 2022, Polres Jember menindaklanjuti dengan mengundang warga ke Mapolres pada 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

Di undangan itu tertulis, warga akan dimintai keterangan perihal pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan nomor Dumas B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60