BERITABANGSA.ID – JEMBER – Tambang Galian C di Dusun Rowo-rowo, Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, disoal warga.
Pasalnya, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan juga infrastruktur jalan yang sering dilewati truk tambang.
“Alat berat dan Truk yang lewat itu berpotensi bikin jalan cepat rusak. Belum lagi dampak pada lingkungan,” ucapnya, Sabtu (11/2/2023).
Hal yang sama dikatakan Kepala Dusun (Kasun) Rowo-rowo, Ahmadi. Menurutnya, material Galian C yang diangkut Truk tambang juga sering berceceran di sepanjang jalan.
“Khususnya di Dusun Rowo-rowo. Sebelumnya warga sempat menolak, tapi kok tetap jalan itu (tetap beroperasi – red),” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan perizinan tambang?
Kasun menjawab, sejauh ini pengelola tambang belum pernah menyodorkan izin apapun untuk beroperasi di wilayahnya.
“Izin ke RT dan RW gak ada, apalagi ke saya. Sebelumnya warga juga sempat menolak. Orangnya juga sering gonta ganti,” tandasnya.
Sementara menurut warga berinisial AH, aktivitas tambang Galian C ilegal bukan hanya di Dusun Rowo-rowo saja, namun juga terjadi di beberapa titik.
“Sepertinya memang dibiarkan gitu saja sama pemerintah. Dari Provinsi ataupun Kabupaten gak ada apa-apa,” imbuhnya.
Mirisnya, kata AH, dari sekian banyak tambang yang sudah beroperasi cukup lama itu, tak pernah ada kompensasi kepada warga.
“Dulu ada kegiatan tambang yang sempat ditutup. Tapi gimana ceritanya kok sekarang mulai beroperasi lagi itu,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id