Ekonomi dan Bisnis

KSSK Gandeng Unusa Beri Edukasi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

135
×

KSSK Gandeng Unusa Beri Edukasi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Sebarkan artikel ini
Kssk
Foto bersama usai acara sosialisasi asesmen dan kerangka kebijakan stabilitas sistem keuangan (KSSK)

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Saat ini, kondisi dunia dalam beberapa tahun terakhir tidak baik-baik saja, terlebih saat pandemi melanda Indonesia.

Pengalaman krisis keuangan yang dialami dunia, termasuk Indonesia, telah mengajarkan otoritas dunia terkait pentingnya sebuah Protokol Manajemen Krisis (PMK).

banner 300600

Manajemen krisis sebagai sistem aturan yang menjelaskan praktik-praktik (conduct) dan prosedur yang benar (atau dianggap benar) yang harus dijalankan dalam suatu situasi yang formal.

Melihat situasi tersebut, membuat Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk gencar melakukan sosialisasi asesmen dan kerangka kebijakan stabilitas sistem keuangan kepada masyarakat.

Kali ini, KSSK mengandeng Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada mahasiswa Unusa, pada Kamis, (09/02/2023).

Sebanyak 610 peserta turut hadir dan mendengarkan materi secara offline di Auditorium lantai 9 Tower Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, dan 300 lebih peserta turut memantau melalui aplikasi zoom meeting.

Sekaligus dalam acara ini tercapai penandatanganan MoU antara KSSK dengan Unusa terkait Tri Darma Perguruan Tinggi.

Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ihda Muktiyanto, mengungkapkan, keberadaan protokol manajemen krisis (PMK) dalam sistem keuangan sangat penting dalam upaya penyelesaian krisis (crisis resolution) untuk membantu otoritas keuangan bereaksi dan mengambil langkah-langkah tepat dan terkoordinasi dengan cepat.

Keberadaan PMK di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

“Berdasarkan UU tersebut, amanat pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dipegang oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan (Kepala KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *