Kronologi Perkara Pemohon dan Termohon Eksekusi
Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Tri Sandhi Wibisono, menjelaskan, awal mula perkara tersebut diajukan Mayor (Purn) Nurul Hadi di PA Sidoarjo pada medio Agustus 2020.
“Lalu pihak tergugatnya Pak Kades Pagerwojo Ahmad Mulyanto, para nadzir yaitu Haji Ibnu Hajar, Haji Mohamad Rofii, Abdul Choliq, Yakup dan Haji Chariri. Beliau semua ini saya kuasanya,” ungkapnya.
Gugatan yang diajukan di PA Sidoajo oleh Nurul Hadi itu akhirnya diajukan gugatan balik oleh para tergugat yaitu gugatan rekonvensi.
“Pada tingkat pertama akhirnya gugatan Pak Hadi tidak dapat diterima. Alhamdulillah, gugatan balik kami dikabulkan,” ungkapnya.
Tak hanya sampai di situ, pihak Nurul Hadi akhirnya mengajukan banding, namun hasilnya pun kandas. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hingga akhirnya mengajukan upaya kasasi.
“Keputusannya sama, menguatkan putusan banding. Alhamdulillah, gugatan balik kami sebagian diterima hingga kami mengajukan eksekusi ini,” jelasnya.
Lebih jauh Sandhi menjelaskan, jika objek lahan sekitar 300 meter persegi yang diantaranya bangunan pendapa di area makam Mbah Ud tersebut sudah diwakafkan Ibu Badriyah untuk menghormati Waliyullah Mbah Ud.
“Wakaf tersebut diserahkan kepada nadzir sekitar tahun 1981. Baru secara hukum, akta ikrar wakaf keluar pada tahun 1993,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut dia, terkait objek lahan wakaf tersebut tidak pernah ada gejolak. Termasuk, bantuan pembangunan pendapa sekitar 2003 silam dari Bupati Sidoarjo.
“Puluhan tahun tidak ada masalah, namun pada pertengahan 2020 digugat oleh Pak Hadi, salah satu putra dari Ibu Badriyah mengajukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.
Selain gugatan yang diajukan, Sandhi menjelaskan jika Pak Hadi juga menaruh kotak amal di pendapa area makam Mbah Ud tersebut.
“Makanya, eksekusi hari ini untuk mengosongkan tersebut. Selanjutnya diserahkan kepada nadzir makam Mbah Ud,” jelasnya.
Terpisah, Nurul Hadi, termohon eksekusi mengaku jika pihaknya ingin mengembalikan fungsi tersebut seperti wakaf dari almarhum ibunya yaitu Musala.
“Ini Musala orang tua saya yang dialihkan fungsi tanpa ada izin dari BWI (badan wakaf Indonesia), itu yang saya urus. Yang penting wakaf orang tua saya itu kembali ke Musala,” pungkas Nurul Hadi yang juga mengklaim jika tidak ada kaitannya dengan hubungan makam Mbah Ali Mas’ud.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id